
Ternyata ilmu itu luas sebelum membahas mengenai JENIS JENIS NORMA SOSIAL ini, kenyataannya kita butuh membaca Sebab dalam kehidupan kita sehari-hari kita membutuhkan banyak hal yang belum tentu kita ketahui bagaimana caranya. Misalnya, supaya Bisa menyampaikan keinginan kita kepada orang lain dengan bagus dan benar, kita wajib mengetahui Tutorial berkomunikasi. supaya Bisa berkomunikasi, kita wajib Bisa membaca dan menulis. Sebelum membahas mengenai JENIS JENIS NORMA SOSIAL, Saat ini, Bisa disimpulkan bila hanya membuka pemikiran kita untuk belajar kita Bisa menanggulangi masalah yang kita hadapi setiap hari. Kita mendapatkan ilmu, akan mengubah diri kita, dari belum mengetahui, atau belum menguasai hal tertentu, menjadi kebalikannya dan membuat kita semakin mempunyai kemampuan.
JENIS JENIS NORMA SOSIAL
Untuk mengetahui jenis-jenis norma sosial, mari kita coba menggolongkan menjadi dua cabang, yaitu berdasarkan kekuatan mengikatnya dan bidang-bidang kehidupan tertentu.
a. Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk Bisa membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu Tutorial (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).
1) Tutorial (Usage)
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Tutorial (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap Tutorial tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, Tutorial makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain Sebab dianggap tidak bagus dan tidak sopan.
2) Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada Tutorial (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orangorang yang lebih tua, membuang sampah di tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak menjalankan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
Nah, kebiasaan-kebiasaan apa aja yang kita lakukan,
bagus di rumah maupuan di sekolah?
3) Tata Kelakuan (Mores)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai Tutorial perilaku aja, akan tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga dengan cara langsung menjadi alat supaya anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut.
a) membagikan batas-batas di kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masingmasing, yang sangat sering berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya di suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, akan tetapi di suku lain tidak ada larangan.
b) Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang supaya menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan supaya masyarakat menerima seseorang Sebab kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
c) Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku untuk semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
4) Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang berintegrasi dengan cara kuat dengan polapola perilaku masyarakat Bisa meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, akan tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh Sebab itu, orang yang menjalankan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, hingga suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang Bisa dilakukan yaitu dengan menjalankan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
b. Menurut Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.
1) Norma Agama
Norma agama yaitu suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan untuk penganut-Nya supaya mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar.
Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun Sebab sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa aja apabila melanggar Anggaran yang telah digariskan agama. Namun, untuk orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar Anggaran dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
2) Norma Kesopanan
Norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Mengapa demikian?
Sebab setiap wilayah mempunyai Anggaran dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan di peristiwa tertentu hal itu justru dianggap suatu penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.
3) Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap bagus, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu dikarenakan oleh berubahnya Tutorial-Tutorial untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung di kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan memakai tangan, kini sudah memakai sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, akan tetapi memakai sumpit. Orang yang menjalankan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.
4) Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai Anggaran yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari Intuisi kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir Sebab tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang menjalankan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok tempat tinggalnya Sebab tindakan itu Bisa meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum dengan cara formal, akan tetapi masyarakatlah yang menghukumnya dengan cara tidak langsung.
5) Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi Agunan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat normanorma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya
dilanggar.
Oleh Sebab itu diperlukan adanya suatu norma yang Bisa menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud yaitu norma hukum. Hukum yaitu Anggaran tertulis ataupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas untuk setiap orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Akhirnya, hukum Bisa mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut di pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.
6) Mode
Mode (fashion) yaitu Tutorial dan gaya dalam menjalankan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode yaitu bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya.
Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain.
Contohnya di suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, setelah itu berubah menjadi tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di bidang pelurusan rambut. Contoh lainnya yaitu perubahan mode pakaian di wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, setelah itu berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.


0 Komentar JENIS JENIS NORMA SOSIAL Yang wajib Kita Baca
Post a Comment